MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Waykanan (Lampung) – Dugaan mafia jalan Angkutan batubara yang dilakukan dalam bentuk keamanan dan pungutan liar (pungli) kepada para sopir mobil pengangkut batubara sepanjang jalan lintas Sumatra, kabupaten Way Kanan.
Mencengangkan besaran pungutan hingga mencapai Rp250.000, di mana dilakukan di pos pantau Sri mupun sedangkan di pos yang ada di sp3 sebesar Rp150.000, hali itu disampaikan dari pengakuan salah satu supir pengangkut batubara yang berinisial YG (43) dengan no polisi Z 9202 NC dengan berat kendaraan melebihi tonase yakni 43 Ton.
Hal ini rupanya jadi obyek vital yang dilakukan oleh oknum mafia jalan lintas guna meloloskan Angkutan batubara yang bermuatan melebihi tonase tersebut yakni 30-45 ton yang melintas dan berdampak merusak marka jalan yang tidak seharusnya.
Padahal sudah jelas pada minggu yang lalu Wakapolres bersama personil satuan lantas Polres Way Kanan berjaga tepatnya di perbatasan Provinsi Lampung tepatnya di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan guna menghalau mobil mobil batu-bara yang melebihi tonase yang berdampak kerusakan jalan dan kerawanan pengguna jalan dari arah Sumatera Selatan.
Dengan arahan mobil angkutan melebihi 20 ton agar dapat putar balik atau mengurangi muatan dan mengikuti aturan yang di berlakukan.
Pungutan yang dilakukan ini di ketahui pada saat awak media memintai keterangan dari para sopir pada, Selasa(11/p6/2024). mereka (para sopir-red)mengatakan, beroperasi atau melintas pada waktu tengah malam dan muatan batubara dalam baknya ditutup menggunakan terpal yang rapih guna mengelabui petugas.
Kemudian awak media ini menghubungi kasat lantas Polres Way Kanan, AKP Sarjono, via telepon, ia menyampaikan, muatan batu bara maksimal 25 ton, artinya lemahnya penjagaan di pos lantas simpang 4 atau ada permainan oknum yang nakal.
Para sopir Angkutan batu-bara berharap kepada Kapolres Way Kanan agar segera mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap oknum yang sudah meresahkan tersebut.
( Sufiawan,Tim Red )