Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the userswp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u305409120/domains/mediamabesinvestigasi.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u305409120/domains/mediamabesinvestigasi.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Problem akut Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia - MEDIA INVESTIGASI MABES
Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Problem akut Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia

×

Problem akut Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Penegakan hukum berkeadilan merupakan kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia.
Dalam proses penegakan hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati.
Untuk itu, dalam penegakan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antarlembaga serta aktor-aktor di dalamnya. Persoalan penegakan hukum di Indonesia tak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari aktor penegak hukum di Indonesia.

Bagaimana sistem hukum di suatu negara berjalan akan sangat mempengaruhi dan menentukan bagaimana jalannya sistem pemerintahan di negara tersebut.
Dalam hal ini, hukum merupakan pilar penting yang akan merepresentasikan baik buruknya suatu pemerintahan.
Sebab itu, perlu kita cermati lebih lanjut terkait permasalahan-permasalahan penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Example 728x250

Pada prinsipnya, negara Indonesia berpedoman kepada Pancasila sebagai falsafah atau way of life, artinya Indonesia berpedoman kepada nilai-nilai yang ada pada Pancasila.

Salah satu diantaranya, yaitu sila ke-5 yang berbunyi ā€œKeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaā€. Akan tetapi, pada kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negara ini, utamanya berkenaan dengan konteks hukum.

Ada berbagai faktor yang perlu diperhatikan dan ditekankan yang menjadi landasan mengapa Indonesia perlu sesegera mungkin mengupayakan dan menerapkan hukum yang berkeadilan.
Kalaupun belum tercapai sepenuhnya maka setidaknya ada upaya yang mengarah kepada implementasi atau praktik penegakan hukum berkeadilan itu.

Diantara beberapa hal pokok yang menjadi urgensi harus segera ditegakkannya hukum berkeadilan di Indonesia adalah untuk mencegah terjadinya disintegrasi.

Potensi disintegrasi atau perpecahan akan sangat mungkin terjadi apabila mekanisme hukum di Indonesia tidak kunjung diperbaiki.

Harmonisasi antar masyarakat yang diproses secara hukum akan luntur apabila hukum itu sendiri dijalankan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.

Mencegah terjadinya disintegrasi merupakan salah satu upaya yang bisa dicapai melalui diterapkannya hukum yang berkeadilan.

Selanjutnya mengapa sangat perlu dan mendesak untuk menerapkan atau mengupayakan ditegakkannya hukum berkeadilan, yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Pada prinsipnya, kesenjangan sosial berkaitan dengan ekonomi, tetapi di dalam konteks hukum apabila ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum dibiarkan maka akan menghasilkan putusan-putusan yang mengakibatkan timbulnya kesenjangan sosial yang tinggi.

Jurang antar kelompok dan kelas masyarakat akan semakin tajam dan terlihat apabila hukum yang ditegakkan tidak berlandaskan moral atau etika keadilan.

Contoh :

Apabila ada seorang pejabat publik yang terbukti melakukan tindakan korupsi triliunan rupiah misalnya, ketika ditindak dan diproses secara hukum, dia menerima vonis atau hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatannya tersebut karena adanya kesepakatan antara aktor-aktor penegak hukum dan terdakwa.

Bahkan, ketika eksekusi pemberian hukuman pelaku korupsi tadi, ia mendapat perlakuan istimewa dan tidak mengalami hukuman yang berarti atas kejahatan yang ia perbuat.Selain untuk mengatasi atau mengurangi kesenjangan sosial, penegakan hukum berkeadilan juga diharapkan mencegah terciptanya SDM yang tidak berkualitas, dalam artian pribadi yang memiliki moral dan etika yang buruk. Mengapa demikian? Sebab apabila norma-norma hukum, mekanisme hukum, dan hakikat hukum tidak diindahkan dan dipatuhi sebagaimana mestinya, masih terjadi kompromi apabila terdapat pelanggaran, serta masih terdapat kelonggaran atau kelegalan dari suatu tindakan yang melanggar hukum maka sudah dipastikan kualitas sumber daya manusia negara tersebut rusak. Seperti pepatah minang kuek rumah dek basandi, rusak sandi rumah binaso, kuek bangso karano budi, rusak budi bangso binaso (kuat rumah karena sandri[kunci], rusak sandi rumah binasa, kuat bangsa karena budi, rusak budi bangsa binasa). Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan nilai-nilai luhur, moral, dan etika, utamanya menyangkut penegakan hukum. Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kemerosotan sumber daya manusia atau degradasi kualitas SDM akan menjadi implikasinya.Hal selanjutnya yang  membuat sesegera mungkin ditegakkannya hukum berkeadilan ialah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Apa yang salah tentu haruslah dikatakan salah dan apa yang benar demikian pula seharusnya disampaikan.

Sehingga tidak ada lagi kompromi dalam penegakan hukum.
Sistem hukum di Indonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik apalagi mencapai keadilan itu apabila prosedur dan mekanisme masuknya aktor-aktor penegak hukum tidak melalui jalan yang benar sebagaimana mestinya.
Bagaimana mungkin bisa menegakkan hukum berkeadilan apabila proses masuk awal dari aktor penegak hukum itu sendiri melanggar kaidah dan norma-norma hukum. Sederhananya, tugas hukum itu hanya dua, yakni membuat dan melaksanakan.
Bagaimana bisa hukum yang dibuat itu benar dan sesuai dengan kaidah moral kalau penegaknya sendiri melanggar aturan, bagaimana mungkin terlaksana hukum yang berkeadilan apabila proses masuk aktor penegak hukum, serta proses membuat produk hukum itu sendiri melanggar nilai-nilai moral hukum yang ada.

( Arthur Noija/ red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan