MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pria pengangguran berinisial SNI (34) itu kedapatan memiliki 174,60 gram sabu-sabu di rumahnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, sabu-sabu yang dimiliki SNI terkumpul menjadi 1 bungkus plastik bening ukuran besar.
Pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (15/6/24) pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” kata Kasat saat di konfirmasi, Rabu (19/6/24).
“Saat duduk, pria pengangguran itu meletakkan ratusan gram sabu-sabu di atas kursi kayu tepat didepannya,” imbuhnya.
Menurutnya, saat tertangkap basah, SNI mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“SNI dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rudi faisol)