MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota / Jawa Timur –
Kesadaran masyarakat Kota Kediri dalam mematuhi rambu lalu lintas masih perlu terus dipupuk. Senin (16/9), tiga belas pengguna jalan terjaring operasi Satlantas Polres Kediri Kota dan ditilang. Mereka memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang.
Operasi yang di lakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas ) Polres Kediri Kota Polda Jatim ini di pimpin Kanit Turjagwali dan Anggota dari unit yang sama. Operasi dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ,Sasarannya kendaraan roda dua dan empat yang berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Yakni, di Depan Kediri Town Square (Ketos) Jl.Hasanudin.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S. T.K., S.I.K. mengatakan, operasi ini bertujuan menertibkan juru parkir dan kendaraan yang parkir di KTL. apalagi, dalam operasi sebelumnya pihaknya masih menemukan ada pengendara dan jukir yang melanggar. Selama operasi pihaknya menilang tiga belas kendaraan.
” Kami lakukan tindakan tilang dengan Blanko pada tiga Belas Kendaraan yang parkir di Jalan Hasanudin selama 10 jam dalam operasi yang di gelar Satlantas Polres Kediri Kota dengan sistem Hunting dan Kasat Mata di wilayah hukumnya ini. Karena mereka parkir di tempat yang tidak seharusnya. Padahal, di lokasi itu sudah ada rambu larangan parkir,” jelas Kasat
AKP Afandy menambahkan, pihaknya juga langsung memberikan pemahaman dan teguran presisi pada pengguna jalan agar tidak mengulangi. Para jukir di lokasi setempat juga diberikan penyuluhan agar mereka juga aktif menegur dan mengarahkan pengendara untuk parkir di tempat parkir yang sudah disediakan.
” Kami berharap agar hal ini tidak terulang. Ini lebih pada kesadaran mereka,apalagi di lokasi sudah ada rambu yang jelas. Dengan pengendara yang tertib, maka Kota Kediri akan jadi lebih rapi dan nyaman,” Pungkas Perwira yang getol memberikan himbauan tertib berlalu lintas pada masyarakat ini. ( **Arya78 -Tim)